JENEPONTO, SULSEL - Sejumlah Kepada desa yang tergabung dalam organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mendatangi kantor Kepolisian Resor Polres Jeneponto Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Senin, (3/1/2022).
Telihat jelas, sejumlah Kepala Desa itu dipimpin oleh Ketua APDESI Jeneponto, Rajamuda Sewang yang diketahui kepala Desa Tanjonga, Kecamatan Turatea
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Rajamuda Sewang mengatakan bahwa kunjungannya ke Polres Jeneponto sebagai bentuk kepedulian terhadap organisasi dalam lembaga ini.
"Kami sudah sampaikan bahwasahnya APDESI ini satu tujuan sehingga siapapun, entahkah enak atau kurang enak di organisasi yang jelas kita ikut merasakan, " katanya.
"Sehingga kami hadir semua di Polres Jeneponto sebagai bentuk kekompakan dan solidaritas terhadap kepala Desa yang ditersangkakan, " kata dia lagi.
Menurut pensiunan TNI itu, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui persis apakah benar Kepala Desa Pappalluang ditersangkakan ataukah memang sudah tersangka atau tidak. Sebab, sejauh ini ia mengaku kasus yang menjerat rekannya itu belum dia telusuri.
"Jadi kami memang belum telesuri, apakah itu palsu atau tidak. Sehingga kami tidak banyak komentar tentang itu, apakah palsu atau tidak. Kalau seandainya itu benar kenapa di 2015 sampai di 2021 itu berhenti ini masalah, " terang sapaan Daeng Sewang itu.
"Jadi saya yakin bahwasahnya tidak ada permasalahan sampai habis masa jabatan beliau. Tetapi, kenapa begitu terpilih dipermasalahkan kembali dengan kasus yang sama, " tambahnya.
Olehnya itu, APDESI minta kepada pihak penyidik Polres Jeneponto supaya bagaimana hal ini dihentikan. Dirinya yakin Polres Jeneponto khususnya penyidik profesional dalam mengambi langkah untuk menentukan tersangka.
"Jadi kami datang ini secara pribadi dan kekeluargaan kepada pihak penyidik Polres Jeneponto meminta agar kepala desa yang ditersangkakan ditangguhkan. Kami minta penangguhan penahana sesuai prosedur yang berlaku di kepolisian, " pintahnya.
Ditanya jika seandainya permintaan permohonan penangguhan penahanan tidak dipenuh. Dengan rileks Sewang bilang ya tentu kami serahkan penuh kepenyidik, pungkasnya.
Sementara itu sekertaris APDESI, Kepala Desa Tarowang, Saharuddin Sila juga berharap kepada pihak Polres Jeneponto agar kepala desa Pappalluang ditanguhkan penahanannya demi berjalannya sistem pemerintahan di Desa Pappalluang.
"Saya berharap kepihak penyidik Polres Jeneponto supaya kepala desa Pappalluang ditangguhkan penahanannya, " harap.
"Dan sekiranya dibutuhkan kuasa hukum untuk pendampingan beliau, maka kami secara organisasi bersedia memfasilitasi, " sambung Saharuddin.
Diberitakan sebelumnya, Kapala Desa Pappalluang, Kecamatan Bangkala Barat, Muh Said ditahan di Polres Jeneponto karena diduga melakukan pemalsuan dokumen saat mencalonkan kepala desa di periode pertama dan keduanya ia memasukkan data palsu.
Warga Dusun Bontoparang, Desa. Pappalluang tersebut ditahan di periode kedua usai satu hari pacsa pelantikan pilkades serentak pada Kamis 30 Desember 2021 kemarin.
Penulis: Syamsir
Editor: Cq